Selasa, 19 Januari 2010

SALAM

Dede Tasmara

Ucapan salam adalah tahiyyah antara sesama muslim dan sudah disyari’atkan sejak zaman Nabi Adam as. Hal ini diterangkan dalam hadits riwayat al-Bukhari dan Imam Muslim dari sahabat Abu Hurairah, bahwa Rasulullah saw bersabda, “Tatkala Allah selesai menciptakan Adam, Ia berfirman, ‘Pergilah dan ucapkanlah salam kepada segolongan malaikat yang sedang duduk itu, dengarkanlah apa yang diucapkan mereka kepadamu karena ucapan itu merupakan tahiyyat untukmu dan juga keturunanmu’, lalu Adam mengucapkan, ‘Assalamu’alaikum’, dan malaikat pun menjawab, ‘Assalamu’alaika wa rahmatullah,” {al-Bukhari, Kitan Isti’dzan no.6227}

Lafadz Salam
Lafadz salam paling sedikit adalah Assalamu’alaikum, lebih dari itu ditambah warahmatullah dan wabarakatuhu, adapun tambahan selebih dari itu (tambahan ta’ala, ‘alaikunna, wa maghfiratuhu, wa ridwanuhu) tidak ada hadits shahih yang menerangkannya. Bahkan Imam al-Baihaqi dalam kitabnya Syu’abul Iman meriwayatkan bahwa seorang laki-laki datang kepada Ibnu Umar lalu mengucapkan, “Assalamu’alaikum wa rahmatullah wabarakatuhu wa maghfiratuhu”, maka Ibnu Umar berkata, “Cukup engkau ucapkan sampai wabarakatuhu”.

Bila yang diberi salam hanya seorang, maka sedikitnya kita ucapkan assalamu’alaika sebagaimana hadits al-Bukhari di atas, dan lebih utama bila menggunakan dhomir jamak assalamu’alaikum supaya selain kepada orang itu juga mencakup dua malaikat yang selalu menyertainya imam Ibrahim an-Nakha’i berkata, “Bila engkau mengucapkan salam kepada seorang maka ucapkanlah, ‘Assalamu’alaikum’, karena malaikat menyertainya”.

Adapun menjawab salam, yang terbaik adalah dengan menggunakan redakasi yang lengkap, yaitu: “Wa’alaikum salam warahmatullah wa barakatuhu”, atau sebanding dengan yang diucapkan oleh yang memberikan salam, Allah swt berfirman:

وَإِذَا حُيِّيْتُم بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّواْ بِأَحْسَنَ مِنْهَا أَوْ رُدُّوهَا إِنَّ اللّهَ كَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ حَسِيباً
Dan apabila kalian dihormati dengan suatu penghormatan (diucapkan salam kepadamu) maka balaslah dengan yang lebih baik atau dengan yang serupa, {an-Nisaa 4:86}

Memulai salam
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ ص يُسَلِّمُ الصَّغِيرُ عَلَى الْكَبِيرِ وَالْمَارُّ عَلَى الْقَاعِدِ وَالْقَلِيلُ عَلَى الْكَثِيرِ
Dari Abu Hurairah ra ia berkata, “Rasulullah saw bersabda, ‘Hendaklah yang kecil memberi salam kepada yang besar, yang berjalan kepada yang duduk, dan yang sedikit kepada yang banyak”. {al-Bukhari:6234}

وَلِمُسْلِم...وَالرَّاكِبُ عَلَى الْمَاشِي
Dan dalam hadits riwayat Imam Muslim: ...dan yang berkendaraan kepada yang berjalan. {Muslim:2160}

Hadits di atas mensyari’atkan yang kecil mendahului mengucapkan salam kepada yang tua, hal tersebut dikarenakan yang tua berhak untuk dihormati dan dimuliakan.

Bila terjadi, orang yang muda usia berilmu lebih tinggi bertemu dengan yang tua tapi tidak berilmu tinggi, siapakah yang lebih dulu mengucapkan salam?

Imam Ibnu Hajar mengatakan, “Tidak ada naskh yang menerangkan masalah tersebut, tapi yang jelas makna hakiki harus lebih didahulukan dari makna majazi”.

Yang berkendaraan mengucapkan salam terlebih dahulu agar senantiasa bersifat tawadhu’ dan menghindari munculnya sifat takabur akan kendaraannya.

Sedangkan yang sedikit diperintah mendahului mengucapkan salam kepada yang banyak karena yang banyak itu memiliki hak lebih.

Bila dua orang yang sama-sama muda atau sama-sama berkendaraan bertemu, maka yang terbaik adalah yang lebih dulu mengucapkan salam, Rasulullah saw bersabda:

إِنَّهُ أَوْلَى النَّاس بِااللهِ تَعَالَى مَنْ بَدَأَهُمْ بِالسَّلاَمِ
Sesungguhnya orang yang lebih dekat kepada rahmat Allah ta’ala ialah yang memulai mengucapkan salam. {Abu Daud:5186}

Salam kepada anak-anak
قَالَ أَنَسٌ أَتَى رَسُولُ اللهِ ص عَلَى عِلْمَانِ يَلْعَبُونَ فَسَلَّمَ عَلَيْهِمْ
Anas berkata, “Rasulullah saw lewat kepada anak-anak yang sedang bermain kemudian beliau mengucapkan salam kepada mereka”. {al-Bukhari:6247} {Abu Daud:5191}

Apa yang dilakukan oleh Rasulullah saw selain sebagai dalil bahwa perintah pada hadits al-Bukhari:6234 tidak wajib, juga bertujuan mendidik anak-anak tentang adab, tapi si anak tidak wajib menjawab karena mereka belum sampai kepada usia taklif, sedang bila si anak yang mengucapkan salam, wajib atas yang sudah baligh menjawabnya.

Menjawab salam kafir
Mengucapkan salam pada kafir hukumnya haram, berdasarkan sabda Rasulullah saw:

لاَتَمْدَأُوا الْيَهُودَ وَلاَ النَّصَارَى بِالسَّلاَمِ
Janganlah kalian memulai mengucapkan salam kepada Yahudi dan jangan pula kepada Nasrani. {Muslim:2167}

Sedangkan bila kafir yang mengucapkan salam pada kalian, maka wajib dijawab. Rasulullah saw bersabda, “Apabila ahlul kitab mengucapkan salam kepada kalian, maka katakanlah, wa’alaikum”. {al-Bukhari:6258}

Aisyah berkata, “Sekelompok Yahudi mendatangi Rasulullah saw, dan mereka berkata, ‘Assamu’alaika (racun/kebinasaan atasmu) maka aku memahaminya dan aku mengatakan, ‘Alaikumussamu walla’natu (semoga atas kalian kebinasaan dan laknat), maka Rasulullah saw bersabda, ‘Hai Aisyah janganlah engkau berkata demikian karena sesungguhnya Allah mencintai kelemah lembutan dalam segala urusan’, Maka aku berkata, Wahai Rasul, tidakkah engkau dengar apa yang dikatakan mereka?’ Ia bersabda, ‘Sungguh aku telah katakan ‘Alaikum”. {al-Bukhari:6256}

Adapun mengucapkan salam kepada muslim di satu majelis yang berbaur dengan kafir pernah dilakukan oleh Rasulullah saw, lihat al-Bukhari:6254, at-Tirmidzi:2845.

Titip Salam
عَنْ أَبِى سَلَمَةَ أَنَّ عَائِشَةَ حَدَّثَتْهُ أَنَّ النَّبِيِّ ص قَالَ لَهَا إِنَّ جِيْرِيدَ يَقْرَأُ عَلَيْكَ السَّلاَمَ فَقَالَتْ وَعَلَيْهِ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُاللهِ
Dari Abu Salamah bahwasannya Aisyah menyampaikan kepadanya bahwa sesungguhnya Nabi saw bersabda kepadanya, “Sesungguhnya Jibril membacakan salam untukmu, maka Aisyah berkata, ‘Wa’alaihissalam wa rahmatullah (semoga atasnya keselamatan dan rahmat Allah)”. {Abu Daud:5221}

Seorang sahabat dari bani Tamim datang untuk menyampaikan salam bapaknya kepada Nabi saw, maka Nabi saw bersabda kepadanya, “Wa’alaika wa’ala abikassalam”. (dan semoga atasmu juga atas bapakmu keselamatan)”. {Abu Daud:5220}

Hadits di atas menjadi dalil atas disyari’atkannya menitipkan salam dan utusan wajib menyampaikannya, dan penerima lebih baik menyertakan utusan dalam jawabannya sebagaimana pada hadits kedua.

Hukum Mengucapkan dan Menjawab Salam
Ibnu Abdil Barr berkata, “Ulama sepakat bahwa mengucapkan salam hukumnya sunnat sedangkan menjawab salam hukumnya wajib”.

Salam Sebelum Bicara
قَالَ رَسُولُ اللهِ ص السَّلاَمُ قَبْلَ الكَلاَمِ
Rasulullah saw bersabda, “(Hendaklah) mengucapkan salam sebelum berbicara”.

Hadits ini diriwayatkan oleh imam at-Tirmidzi dalam sunannya, kitab adab no:2842 dengan derajat sangat lemah karena pada sanadnya ada rawi yang bernama Abasah bin Abdirrahman bin ‘Anbasah bin Said bin al-‘Ash al-Amawi. Imam al-Bukhari berkata, “Dzahibbul hadits (banyak kehilangan hadits)”. Imam Abu Hatim berkata, “Ia pemalsu hadits”. {Mizanul i’tidal III:301 no:6512}. Dan rawi bernama Muhammad bin Zadan, ia matruk. {Tuhfatul Ahwadzi VII:397}

Dengan demikian hadits di atas tidak bisa digunakan sebagai hujjah.

Al-Qudwah 02 Muharram 1421H/April 2000M
ADAB MAKAN DAN MINUM
Dede Tasmara

Bagi seorang muslim, makan dan minum bukan sebagai qushdun (tujuan) melainkan hanya sekedar wasilah, ia makan dan minum untuk kebutuhan jasmani agar dapat melaksanakan ibadah kepada Allah dengan tumaninah.

Adab sebelum makan
1. Hendaklah menyediakan makanan dan minuman yang halal dan baik, karena makanan yang haram akan menghalangi diijabahnya doa dan daging yang tumbuh dari makanan yang haram api neraka bagiannya.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ كُلُواْ مِن طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ وَاشْكُرُواْ لِلّهِ إِن كُنتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ
Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar hanya kepada-Nya kamu menyembah. {al-Baqarah 2:172}

قَالَ رَسُولُ اللهِ ص...الرَّجُلُ يُطِيلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ، يَارَبِّ يَارَبِّ! وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ، وَغُذِيَ بِالْحَرَامٍ. فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَالِكَ
Rasulullah saw bersabda, “...Seseorang lama bersafar rambutnya kusut dan badannya dekil, ia mengangkat kedua tangannya ke langit, ‘Ya Rabbi, ya Rabbi! Sedangkan makanan, minuman, pakaiannya haram dan ia bergizi dengan yang haram, maka bagaimana mungkin doanya diijabah”. {Muslim I:448}

Saad bin Abi Waqas berkata, “Wahai Rasulullah! Berdoalah engkau kepada Allah supaya ia menjadikanku mustajabudda’wah (bila berdoa diijabah), maka Rasulullah saw bersabda, ‘Hai Saad, bersihkanlah perutmu dari yang haram niscaya engkau mustajabudda’wah...” {Ibnu Katsir I:254}

قَالَ رَسُولُ اللهِ ص لَايَدْخُلُ الْجَنَّةَ مَنْ نَبَتَ لَحْمُهُ مِنْ سُحْتٍ
Rasulullah saw bersabda, “Tidak akan masuk surga orang yang dagingnya tumbuh dari yang haram”. {Ahmad III:321}

2. Hendaklah --dengan makan dan minum itu-- supaya kuat dalam beribadah kepada Allah, karena dengan niat yang benar perkara mubah akan menjadi ketaatan yang berpahala.

3. Janganlah mencela makanan, karena makanan, karena makanan yang diizinkan syara (halal) tidak ada yang tercela, barangkali suatu jenis makanan tidak disukai oleh seseorang tapi digemari oleh yang lain.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ مَابَ النَّبِيِّ ص طَعَامًا قَظُ إِنِ اشْتَهَاهُ أَكَلَهُ وَإِنْ كَرِهَهُ تَرَكَهُ
Dari Abu Hurairah ra ia berkata, “Tidak pernah sekalipun Rasulullah saw mencela makanan, bila suka ia memakannya, bila tidak ia meninggalkannya”. {al-Bukhari:5409}

4. Hendaklah makan dengan menggunakan tangan kanan, karena makan dengan menggunakan tangan kiri adalah cara makan yang disukai setan. Ambillah makanan yang dekat dengan kita dan sebutlah nama Allah.

Sahabat Amr bin Salamah berkata, “Ketika usiaku belum baligh dan berada di bawah bimbingan Rasul, (ketika makan) tanganku mengambil makanan yang ada di piring dengan acak, maka Rasulullah saw bersabda kepadaku:

يَا غُلَامُ سَمِّ اللهَ وَكُلُ بِيَمِينِكَ وَكُلْ مِمَّا يَلِيكَ
“Hai Ghulam! Sebutlah nama Allah, makanlah dengan tangan kananmu dan makanlah makanan yang dekat denganmu”. {al-Bukhari:5376}

Ikrasy bin Dzuaib berkata, “Rasulullah saw membawaku ke rumah Ummu Salamah dan ia menghidangkan sepiring besar kuah daging dan roti, lalu aku mengambil makanan yang ada di sisi-sisi piring sedangkan Rasulullah mengambil yang ada di hadapannya maka ia bersabda, ‘Hai Ikrasy! Makanlah dari satu tempat karena ini makanan yang sama’. Kemudian dihidangkan bermacam-macam kurma dan Rasul bersabda, ‘Makanlah dari manapun yang engkau kehendaki karena makanan ini bermacam-macam...” {an-Nasai:1848}

Sedangkan tasmiyyah dijelaskan dalam hadits riwayat an-Nasai dari Aisyah secara marfu:

إِذَا أَكَلَ أَحَدُكُمْ طَعَا مًا فَلْيَقُلْ بِسْمِ اللهِ فَإِنْ نَسِيَ فِي أَوَّلِهِ فَلْيَقُلْ بِسْمِ اللهِ فِي أَوَّلِهِ وَاَخِرِهِ
“Apabila kamu makan ucapkanlah Bismillah, jika lupa ucapkanlah Bismillahi fi Awwalihi wa Akhirihi”. {an-Nasai:1858}

5. Hendaklah mengunyah makanan hingga lembut untuk meringankan tugas lambung.

6. Apabila ada makanan yang jatuh hendaklah ia membersihkannya lalu memakannya dan setelah makan hendaklah ia menjilati jari tangannya.


قَالَ رَسُولُ اللهِ ص إِذَا وَقَعَتْ لُقْمَهُ أَحَدِكُمْ فَلْيَأْخُذْهَا فَلْيُمِطْ مَا كَانَ بِهَا مِنْ أَذًى وَالْيَأْكُلْهَا وَلَا يَدَعْهَا لِلشَّيْطَانِ وَلَا يَمْسَحْ يَدَهُ بِالْمِنْدِيلِ حَتَّى يَلْعَقَ أَصَابِعَهُ فَإِنَّهُ لَايَدْرِي فِي أَيِّ طَعَامِهِ الْبَرَكَةُ
Rasulullah saw bersabda, “Apabila makanan kamu jatuh, ambil, bersihkan, dan makanlah dan jangan membiarkannya untuk setan, dan (setelah makan) janganlah membersihkan tangan sebelum ia menjilatinya karena ia tidak tahu dimakanan mana berkah berada”. {Muslim II:282}

7. Hendaklah tidak memakan makanan atau meminum minuman selagi panas, dan janganlah mendinginkannya dengan cara ditiup dan hendaklah menahan napas ketika minum.

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللهِ ص أَنْ يُتَنَفَّسَ فِي الْإِنَاءِ أَوْ يُنْفَخُ فِيهِ
Dari Ibnu Abbas, ia berkata, “Rasulullah saw melarang bernapas dan meniup pada bejana”. {Abu Daud:3722}

8. Bila sambil berjamaah, hendaklah tidak mendahului mengambil makanan bila ada yang lebih tua, lebih mulia, atau lebih alim.

9. Hendaklah menundukkan pandangan, karena melihat atau memperhatikan orang lain ketika makan bisa mengganggu dan membuat yang lain jadi malu.

10. Hendaklah tidak mengucapkan kata-kata yang kotor (menjijikan) atau melakukan gerakan-gerakan yang dapat menghilangkan selera makan.

11. Jangan makan dan minum menggunakan wadah yang terbuat dari emas atau perak.

قَالَ رَسُولُ اللهِ ص الَّذِي يَشْرَبُ فِى إِنَاءِ الْفِضَّةِ إِنَّمَا يُجَرْجِرُ فِى بَطْنِهِ نَارَ جَهَنَّمَ
Rasulullah saw bersabda, “Orang yang minum (makan) pada bejana perak (atau emas), tidaklah kecuali ia memasukan ke dalam perutnya api jahannam”. {Muttafaq Alaih}

12. Hendaklah makan secukupnya, maksimal sepertiga dari kapasitas lambung karena yang dua pertiga untuk air dan udara.

13. Setelah makan hendaklah memuji Allah, Abu Umamah berkata, “Rasulullah saw apabila selesai makan mengucapkan:

الْحَمْدُلِلَّهِ كَثِيرًا طَيِّبًا مُبَارَكًا فِيهِ غَيْرَ مَكْفِيٍّ وَلَامُوَدَّعٍ وَلَامُسْتَغْنًى عَنْهُ رَبَّنَا
Segala puji bagi Allah, pujian yang banyak, bersih, diberkahi padanya, kami tidak dapat membalas kemurahanMu, tidak pula meninggalkannya dan tidak pula membuangnya wahai Tuhan kami”. {al-Bukhari:5458}

14. Hendaklah berkumur dan menggosok gigi, agar senantiasa kebersihan gigi dan keharuman mulut dapat terjaga.

Al-Qudwah 03 Shafar 1421H/Mei 2000M
ADAB BERTAMU
Dede Tasmara

Saling mengunjungi adalah salah satu pembangkit paling kuat untuk terwujudnya ukhuwah dan rasa saling menyayangi, hal ini diakui oleh setiap umat, tapi syari'at Islam mengatur adab bertamu secara lengkap, oleh karena itu seorang muslim hendaklah menjaga adab bertamu di bawah ini:

Adab mengundang
1. Hendaklah tamu yang diundang itu orang yang taqwa bukan orang durhaka, dengan harapan pada diri orang taqwa itu ada jasa kita, karena daging, darah, dan tenaga yang dihasilkan dari makanan yang kita hidangkan akan menjadi shadaqah jariyah. Rasulullah saw bersabda:

لَاتُصَاحِبْ إِلَّامُؤْمِنًا وَلَايَأْكُلْ طَعَامَكَ إِلَّاتَقِيٌّ
Janganlah engkau bersahabat kecuali dengan orang mukmin, dan janganlah memakan makananmu kecuali orang yang taqwa. {Abu Daud:4822}

2. Janganlah mengundang yang kaya dengan meninggalkan yang miskin, karena yang miskin lebih membutuhkan makanan sedang yang kaya sudah biasa kekenyangan. Nabi saw bersabda:

شَرُّالطَّعَامِ طَعَامُ الْوَلِيمَةِ يُدْعَى لَهَا الْأَغْنِيَاءُ وَيُتْرَكُ الْفُقَرَاءُ
Seburuk-buruk makanan adalah makanan walimah yang diundang kepodanya orang kaya sedang orang faqir ditinggalkan. {al-Bukhari:5177}

3. Hendaklah –dengan mengundang—bertujuan melaksanakan sunnah Nabi saw dan para sahabatnya, bukan karena takabur (kesombongan atau pamer kekayaan).

4. Janganlah mengundang orang yang berpenyakit (menular). Nabi saw bersabda:

إِذَا سَمِعْتُمْ بِالطَّاعُونِ بِأَرْضٍ فَلَا تَدْخُلُوهَا وَإِذَا وَقَعَ بِأَرْضٍ وَأَنْتُمْ بِهَا فَلَا تَخْرُجُوا مِنْهَا
Bila kamu mendengar terjadi tha'un (penyakit menular) di satu daerah, janganlah kamu masuk ke daerah itu, dan bila terjadi tha'un di satu daerah sedang kamu berada di daerah itu, maka janganlah engkau keluar daripadanya. {Jami'ul Ushul:5725}

5. Setelah tamu datang, segerakanlah untuk menghadirkan makanan, karena hal demikian salah satu bentuk penghormatan.

6. Hendaklah mengantar --ketika pulang-- hingga ke luar rumah dan janganlah menutup pintu sebelum tamu pergi.

Adab memenuhi undangan
1. Wajib mendatangi undangan walimah nikah, sedang selain itu hukumnya sunnat. Nabi saw bersabda:

وَمَنْ تَرَكَ الدَّعْوَةَ فَقَدْ عَصَى اللهَ وَرَسُولَهُ
Dan barangsiapa yang tidak memenuhi undangan walimah nikah, maka sungguh dia telah maksiat kepada Allah dan Rasul-Nya. {al-Bukhari:5177}

2. Hendaklah tidak membedakan antara undangan orang kaya dan miskin, karena hal demikian dapat menyakitkan hati si miskin.

3. Bila ada dua undangan atau lebih, maka dahulukanlah yang terdekat.

4. Janganlah shaum dijadikan alasan untuk tidak menghadiri undangan, bila shaum sunnat boleh ia berbuka dan makan tapi bila terus shaum hendaklah ia mendoakan agar pribumi mendapat rahmat dan maghfirah, serta hendaklah ia berkata, "Saya sedang shaum”. Adapun shaum wajib haram dibatalkan dengan alasan di atas. Rasulullah saw bersabda:

إِذَا دُعِيَ أَحَدُكُمْ فَلْيُجِبْ فَإِنْ كَانَ صَائِمًا فَلْيُصَلِّ وَإِنْ كَانَ مُفْطِرًا فَلْيَطْعَمْ
Bila kamu diundang hendaklkah mendatanginya, bila sedang shaum hendaklah mendoakannya, dan jika membatalkan shaumnya hendaklah makan. {Muslim I:660}

5. Janganlah mendatangi undangan yang padanya dihidangkan makanan atau minuman yang haram kecuali bila hendak melakukan amar makruf nahi munkar dengan tangan atau lisan. Nabi saw bersabda:

مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْأَخِرِ فَلَا يَقْعُدْ عَلىَ مَائِدَةٍ يُدَارُ عَلَيْهَا الْخَمْرُ
Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah ia duduk di tempat yang disediakan padanya khamar. {at-Tirmidzi} {ad-Darimi}

6. Hendaklah --dengan memenuhi undangan-- diniatkan untuk melaksanakan sunnah bukan untuk makan semata-mata.

7. Duduklah --dengan tawadhu-- di tempat yang sudah disediakan/ dtetapkan oleh pribumi.

Adab menghadiri undangan
1. Datanglah sesuai waktu yang telah ditetapkan, tidak lebih awal hingga mengagetkan pribumi dan tidak pula membuat mereka menunggu terlalu lama hingga membuat mereka gelisah.

2. Jangan membawa pulang, makanan yang disuguhkan tanpa ada izin dari shahibul-bait, karena tamu hanya mempunyai hak makan dan tidak mempunyai hak membawa atas makanan yang dihidangkan.

3. Hendaklah tidak meminta disegerakan disuguhi makanan.

4. Hendaklah tetap memperlihatkan wajah manis/berseri-seri bila terjadi sesuatu yang kurang memuaskan.

5. Pulanglah dengan izin dan sepengetahuan pribumi, kecuali bila keadaan tidak memungkinkan.

Al-Qudwah 04 Rabiul Awal 1421H/Juni 2000M
ADAB BERDOA
Dede Tasmara

Doa adalah ibadah yang paling utama di sisi Allah, karena doa merupakan bukti betapa lemah dan fakirnya manusia serta betapa maha gagah dan maha penyayangnya Allah swt.

Allah membenci orang yang tidak pernah berdoa, karena hal tersebut merupakan bentuk ketakaburan.

مَنْ لَمْ يَسْأَلِ اللهَ يَغْضَبْ عَلَيْهِ
Barangsiapa tidak berdoa kepada Allah pasti ia murka kepadanya.

Allah menjanjikan akan mengabulkan permohonan orang yang meminta kepadaNya, tentunya bila memenuhi adab dan syarat-syarat berdoa yang telah ditetap kan oleh syar’i (Allah dan rasulNya), yaitu:

1. Memelihara diri dari perkara-perkara yang diharamkan, Rasulullah saw bersabda:

إِنَّ اللهَ طَيِّبٌ لَا يَقْبَلُ إِلَّاطَيِّبًا
Sesungguhnya Allah itu maha bersih, tidak akan menerima kecuali yang bersih. {Muslim}

Sahabat Sa’ad bin Abi Waqqas pernah meminta kepada Rasul, “Wahai Rasulullah, doakanlah diriku supaya menjadi orang yang doanya diijabah!”, maka Rasulullah saw bersabda:

يَا سَعْدُ أَطِبْ مَطْعَمَكَ تَكُنْ مُسْتَجَابَ الدَّعْوَةِ
Wahai Sa’ad bersihkanlah perutmu dari yang haram niscaya kamu menjadi orang yang doanya diijabah. {Ibnu Katsir I:254}

Dua keterangan di atas menjadi dalil bahwa makanan dan minuman yang halal merupakan salah satu syarat diterimanya doa dan ibadah.

2. Merendahkan suara (tidak berteriak) karena Allah itu maha dekat.

Seorang Arab gunung bertanya kepada Nabi saw, “Wahai Rasulullah, apakah Allah itu dekat hingga kami berbisik kepada-Nya atau Allah itu jauh hingga kami mesti berteriak (bila berdoa) kepada-Nya?” Rasulullah saw diam, lalu turunlah ayat:

وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ أُجِيبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذَا دَعَانِ
Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah), bahwasanya Aku adalah dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdo`a apabila ia memohon kepada-Ku, {al-Baqarah 2:186}

Abu Musa al-Asy’ari berkata, “Kami pernah berperang bersama Rasulullah saw dan setiap kami menaiki bukit atau menuruni lembah kami selalu berteriak mengucapkan takbir, lalu Rasulullah saw menghampiri kami dan bersabda:

يَأَ يُّهَا النَّاسُ ارْبَعُوا عَلَى أَنْفُسِكُمْ فَإِنَّكُمْ لَاتَدْعُونَ أَصَمَّ وَلَا غَائِبًا إِنَّمَا تَدْعُونَ سَمِيعًا بَصِيرًا إِنَّ الَّذي تَدْعُونَ أَقْرَبُ إِلَى أَحَدِكُمْ مِنْ عُنُقِ رَاحِلَتِهِ
Hai manusia, sayangilah diri-diri kalian, karena sesungguhnya kalian tidak berdoa kepada yang tuli dan jauh, tidaklah kalian berdoa melainkan kepada yang maha mendengar dan maha melihat, sesungguhnya yang kamu seru (Allah) lebih dekat kepada salah seorang dari kalian dari leher untanya. {Ahmad} {Ibnu Katsir I:254}

3. Bersungguh-sungguh dalam berdoa, oleh karenanya hendaklah tidak menggunakan lafadz (misal: “Jika Engkau mau”) dan tidak melagukan doa, karena hal tersebut selain tasyabuh, Nasrani juga menggambarkan ketidak seriusannya dalam berdoa. Rasulullah saw bersabda:

إِذَا دَعَا أَحَدُكُمْ فَلْيَعْزَمِ الْمَسْأَلَةُ وَلَايَقُولَنَّ اَللَّهُمَّ إِنْ شِئْتَ فَأَعْطِنِي
Bila kamu berdoa maka bersungguh-sungguhlah dalam meminta, dan janganlah sekali-kali kamu berkata, “Ya Allah jika Engkau mau maka berilah aku!” {al-Bukhari}

4. Hendaklah husnudzan (berbaik sangka) kepada Allah, tidak putus asa dari rahmat-Nya dan yakin akan diijabah Allah. Rasulullah saw bersabda:

فَإِذَا سَأَلْتُمُ اللهَ أَيُّهَا النَّاسُ فَاسْئَلُوهُ وَأَنْتُمْ مُوقِنُونَ بِالْإِجَابَةِ
Bila kamu berdoa kepada Allah wahai manusia, maka berdoalah kepada-Nya dengan keyakinan terhadap ijabah-Nya. {Ahmad II:177}

Sufyan bin Uyainah berkata, “Janganlah perasaan berdosa menghalangi kamu dari berdoa, karena sesungguhnya Allah telah mengijabah permohonan makhluk terjahat, yaitu iblis”. Iblis berkata, “Ya Tuhanku, (kalau begitu) maka beri tangguhlah kepadaku sampai hari (manusia) dibangkitkan”. Allah berfirman, “(Kalau begitu) maka sesungguhnya kamu termasuk yang diberi tangguh”. {al-Hijr 15:36-37} {al-Qurtubi II:209}

5. Janganalah meminta sesuatu yang diharamkan, juga jangan ber-isti’jal terhadap ijabahNya. Rasulullah saw bersabda,

لَايَزَالُ يُسْتَجَابَ لِلْعَبْدِ مَالَمْ يَدْعُ بِإِثْمٍ أَوْ قَطِيعَةِ رَحِيمٍ مَالَمْ يَسْتَعْجِلْ قِيلَ يَا رَسُولُ اللهِ وَمَا الْإِسْتِعْجَالُ قَالَ يَقُولُ قَدْ دَعَوْتُ، قَدْ دَعَوْتُ فَلَمْ أَرَيُسْتَجَابُ لِي فَيَسْتَحْسِرُ عِنْدَ ذَالِكَ وَيَدَعُ الدُّعَاءَ
Tidak henti-hentinya Allah memenuhi permohonan seorang hamba selama dia tidak meminta yang haram atau sesuatu yang dapat memutuskan silaturrahmi atau memburu-buru diijabah. Ditanyakan, “Wahai Rasulullah, bagaimana memburu-buru diijabah itu?” Beliau menjawab, “Ia berkata, ‘Sungguh aku telah berdoa, sungguh aku telah berdoa tapi doaku tidak diijabah’. Akhirnya orang itu malas dan tidak berdoa lagi”. {Muslim}

6. Walaupun berdoa tidak dibatasi oleh waktu, tapi hendaklah memilih waktu-waktu ijabah yang antara lain sepertiga malam akhir. Rasulullah saw bersabda:

يَتَنَزَّلُ رَبُّنَا تَبَارَكَ وَتَعَالَى كُلَّ لَيْلَةٍ إِلَى سَمَاءِ الدُّنْيَا حِينَ يَبْقَى ثُلُثُ اللَّيْلِ الْآخِرُ فَيَقُولُ مَنْ يَدْعُونِي فَأَسْتَجِيبَ لَهُ مَنْ يَسْأَلُنِي فَأُعْطِيَهُ مَنْ يَسْتَغْفِرُنِي فَأَغْفِرَلَهُ
Allah tabaraka wata’ala setiap malam turun ke langit dunia ketika tersisa sepertiga malam akhir, ia berfirman, “Siapa yang berdoa kepadaku, aku akan mengijabahnya, siapa yang meminta kepadaku, aku akan memberinya, siapa yang memohon ampunanku, aku akan mengampuninya”. {al-Bukhari:6321}

7. Tidak disyariatkan mengangkat tangan kecuali pada yang dicontohkan Nabi saw, antara lain ketika Istisqa (meminta hujan).

Anas berkata, “Seseorang masuk masjid pada hari Jum’at ketika Rasulullah saw sedang khutbah, lalu orang itu berkata, ‘Ya Rasulullah, harta-harta rusak dan jalan-jalan terbelah, berdoalah engkau kepada Allah supaya Ia turunkan hujan!’ lalu Rasulullah saw mengangkat kedua tangannya...” Demikianlah diterangkan dalam hadits riwayat imam al-Bukhari dan imam Muslim.

8. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh imam Bukhari diterangkan bahwa Rasulullah saw pernah berdoa sambil menghadap kiblat dan pernah pula beliau berdoa sambil membelakangi kiblat.

Hadits tersebut menjadi dalil bahwa dalam berdoa tidak disyaratkan sambil menghadap kiblat.

Ibrahim bin Adham ditanya, “Kenapa kami ini, kami berdoa tapi tidak diijabah?” ia menjawab, “Karena: (1) kamu mengenal Allah tapi tidak mentaati-Nya, (2) kamu mengenal Rasul tapi tidak mengikuti sunnahnya, (3) kamu mengetahui al-Quran tapi tidak mengamalkannya, (4) kamu memakan nikmat Allah tapi tidak mensyukurinya, (5) kamu mengetahui surga tapi tidak mencarinya, (6) kamu mengetahui neraka tapi tidak menjauhinya, (7) kamu mengenal setan tapi tidak memusuhinya, bahkan malah mentaatinya, (8) kamu mengetahui kematian tapi kamu tidak mempersiapkan bekalnya, (9) kamu menguburkan mayat tapi tidak menjadikannya sebagai pelajaran, dan (10) kamu tidak memperhatikan aib sendiri bahkan sibuk memperhatikan aib orang lain. {Tafsir al-Qurtubi II:208}

Al-Qudwah 05 Rabiuts Tsani 1421H/Juli 2000M
AKHLAQ TERCELA (DZALIM)
Dede Tasmara

Menurut bahasa, kata dzalim mempunyai arti:

وَضَعُ الشَّىْءِ فِى غَيْرِ مَوْضِعِهِ الْمُخْتَصِّ بِهِ
Menempatkan sesuatu bukan pada tempatnya yang sudah ditentukan baginya. {Mu’zam Mufradat al-Alfadhil, al-Quran:326}

Oleh karena itu dalam bahasa Arab ada perkataan:

مَنِ اسْتَرْ عَى الذِّئْبَ فَقَدْ ظَلَمَ
Barangsiapa meminta serigala menggembalakan (ternaknya), maka sungguh dia telah melakukan kedzaliman.

Sedang menurut syar’i, dzalim adalah: melanggar batas-batas kebenaran baik sedikit ataupun banyak.

Oleh karena itu dzalim mencakup dosa besar dan dosa kecil.

Macam-macam Dzalim
Secara ijmali (garis besar) zalim terbagi kepada tiga bagian, yaitu:

1. Kezaliman manusia kepada Tuhannya, yang berupa kekafiran, kemusyrikan atau berdusta dengan mengatasnamakan Allah, Allah berfirman:

وَالْكَافِرُونَ هُمُ الظَّالِمُونَ
Dan orang-orang kafir itulah orang-orang yang dzalim. {al-Baqarah 2:254}

إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ
Sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kedzaliman yang besar. {Luqman 31:13}

فَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنِ افْتَرَى عَلَى اللّهِ كَذِباً أَوْ كَذَّبَ بِآيَاتِهِ
Maka siapakah yang lebih zalim daripada orang yang membuat-buat dusta terhadap Allah atau mendustakan ayat-ayat-Nya? {al-A’raaf 7:37}

2. Kedzaliman manusia kepada sesamanya atau kepada makhluk Allah lainnya, berupa pembunuhan secara tidak hak seperti pengguguran kandungan, penganiayaan seperti mengurung seekor binatang dengan tidak diberi makan dan minum hingga mati, pemindahan hak milik melalui cara yang tidak diizinkan syar’i, seperti pencurian, arisan, dan perjudian.

3. Kedzaliman manusia kepada dirinya, seperti bunuh diri, melukai diri sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang syi’ah ketika memperingati hari kematian al-Husain bin Ali, mogok makan, bahkan bila ada orang mogok makan dan akhirnya meninggal artinya orang itu meninggal dengan bunuh diri, dan melakukan kemaksiatan-kemaksiatan termasuk kepada mendzalimi dirinya.

Ketiga macam kedzaliman ini pada hakekatnya kedzaliman terhadap diri sendiri, karena siksa akibat siksa dari kedzaliman-kedzaliman itu akan menimpa diri pelakunya.

Oleh karena itu nabi Musa as bersabda kepada kaumnya yang melakukan kemusyrikan (menyekutukan Allah) dengan menjadikan patung anak sapi sebagai sembahan.

يَا قَوْمِ إِنَّكُمْ ظَلَمْتُمْ أَنفُسَكُمْ بِاتِّخَاذِكُمُ الْعِجْلَ
Hai kaumku, sesungguhnya kamu telah menganiaya dirimu sendiri karena kamu telah menjadikan anak lembu (sembahanmu), {al-Baqarah 2:54}

Juga Allah berfirman:

وَمَا ظَلَمُونَا وَلَـكِن كَانُواْ أَنفُسَهُمْ يَظْلِمُونَ
Dan tidaklah mereka menganiaya Kami, akan tetapi merekalah yang menganiaya diri mereka sendiri. {al-Baqarah 2:57}

Menambah dosa atau menghapus pahala
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ رَسُولُ اللهِ ص مَنْ كَانَتْ لَهُ مَظْلِمَةٌ لِأَحَدٍ مِنْ عِرْضِهِ أَوْشَيْءٍ فَلْيَتَحَلَّلْهُ مِنْهُ الْيَوْمَ قَبْلَ أَنْ لَايَكُونَ دِينَارٌ وَلَادِرْهَمٌ إِنْ كَانَ لَهُ عَمَلٌ صَالِحٌ أُخِذَمِنْهُ بِقَدْرِ مَظْلِمَتِهِ وَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ حَسَنَاتٌ أَخِذُ مِنْ سَيِّئَاتِ صَاحِبِهِ فَحُمِلَ عَلَيْهِ
Dari Abu Hurairah, ia berkata, “Rasulullah saw telah bersabda, ‘Siapa yang pernah melakukan kedzaliman terhadap saudaranya baik yang bertalian dengan kehormatan diri atau yang lainnya hendaklah ia meminta maaf kepadanya hari ini juga sebelum terjadi hari kiamat, dia (yang mendzalimi) mempunyai (pahala) amal shaleh, akan diambil darinya seukuran dengan kedzalimannya (jika dia tidak minta maaf), bila tidak mempunyai amal shaleh (yang menzalimi) akan diambil dosa saudaranya (yang didzalimi) kemudian dibebankan kepadanya”. {al-Bukhari:2449}

Hadits di atas dengan tegas menerangkan betapa kezaliman, bisa menghilangkan pahala atau menambah jumlah dosa.

Dalam riwayat imam Muslim, diterangkan bahwa Rasulullah saw bertanya kepada sahabatnya, “Tahukah kamu apakah muflis itu?” Sahabat menjawab, “Muflis menurut kami adalah orang yang tidak mempunyai uang ataupun harta (bangkrut)”. Maka Rasulullah bersabda, “Sesungguhnya muflis dari umatku yang pada hari kiamat datang dengan membawa pahala shalat, shaum dan zakat, tapi selain itu dia pernah memaki si fulan, memfitnahnya, memakan hartanya, mengalirkan darahnya dan memukulnya maka pahala amal shalehnya diberikan kepada si fulan itu, bila pahala amal shalehnya habis sebelum tertunaikan apa yang menjadi tanggungannya, diambilah dosa-dosa dari orang yang pernah didzaliminya kemudian dibebankan kepadanya lalu dia dilemparkan ke neraka”. {Muslim II:524 no.2581}

Menolong yang zalim
Selain menolong yang dizalimi Rasulullah pun memerintahkan supaya menolong yang mendzalimi. Rasulullah saw bersabda:

أُنْصُرْ أَخَاكَ ظَالِمْا أَوْمَظَلُومًا
Tolonglah saudaramu baik yang didzalimi ataupun yang mendzalimi. {al-Bukhari:2443}

Ketika sahabat bertanya: “Wahai Rasulullah, kami menolong yang didzalimi, maka bagaimanakah cara menolong yang dzalim?” Beliau menjawab:

تَحْجِزُهُ عَنِ الظُّلْمِ فَإِنَّ ذَالِكَ نَصْرُهُ
Kamu cegah dia dari kedzalimannya, karena sesungguhnya demikianlah cara menolongnya. {Ahmad, Fathul-Bari V:124}

Doa yang didzalimi
Doa orang yang didzalim itu mustajab walaupun dia seorang fajir (durhaka). Oleh karena itu jauhilah perbuatan dzalim supaya orang yang didzalim tidak mendoakan kejelekan. Rasulullah saw bersabda:

وَاتَّقِ دَعْوَةَ الْمَظْلُومِ فَإِنَّهُ لَيْسَ بَيْنَهُ وَبَيْنَ اللهِ حِجَابٌ
Dan waspadalah terhadap doa orang yang didzalimi, karena sesungguhnya tidak ada penghalang antara dia dan Allah (pasti diijabah). {al-Bukhari III:455 no.1496}

Al-Qudwah 06 Jumadil Ula/Agustus 2000M
HASUD DAN GHITBHAH
Dede Tasmara

Sudah menjadi qadha (ketetapan) Allah, bahwa manusia tidak berada pada satu status sosial yang sama, ada miskin ada kaya, ada pemimpin ada yang dipimpin, ada yang kuat dan ada yang lemah. Allah berfirman:

نَحْنُ قَسَمْنَا بَيْنَهُم مَّعِيشَتَهُمْ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَرَفَعْنَا بَعْضَهُمْ فَوْقَ بَعْضٍ دَرَجَاتٍ لِيَتَّخِذَ بَعْضُهُم بَعْضاً سُخْرِيّاً
Kami telah menentukan antara mereka penghidupan mereka dalam kehidupan dunia, dan Kami telah meninggikan sebahagian mereka atas sebahagian yang lain beberapa derajat, agar sebahagian mereka dapat mempergunakan sebahagian yang lain. {az-Zukhruf 43:32}

Sudah merupakan tabiat (naluri) bahwa manusia selalu ingin unggul dibanding yang lain, maka apabila melihat kelebihan pada orang lain yang dia tidak memilikinya, dia akan berusaha untuk melebihinya atau minimal menyamainya, tapi dalam mewujudkan cita-cita itu hanya ada dua jalan kemungkinan yang bisa ditempuh, apakah dengan hasud atau ghitbah?

Definisi hasud
Hasud yang dalam bahasa Indonesia disebut iri hati atau dengki adalah:

تَمَنِّى زَوَالِ النِّعْمَةِ عَنِ الْمُنْعَمِ عَلَيْهِ
Keinginan agar nikmat yang dimiliki oleh seseorang beralih (menjadi milik dirinya atau orang lain). {Fathul Bari I:220}

Hasud pun bisa bermakna keinginan menghilangkan nikmat dari seseorang. Sedangkan apabila tidak membenci adanya nikmat pada yang lain juga tidak menginginkan nikmat itu beralih kepada dirinya, melainkan hanya sekedar keinginan agar ia mendapatkan kenikmatan yang sama, maka yang demikian dinamakan ghitbah atau munafasah.

Sebab-sebab munculnya hasud:

1. Permusuhan. Rasa permusuhan ini akan menimbulkan dendam, maka apabila ia melihat musuhnya dikenai musibah dia merasa gembira, dan ketika melihat musuhnya mendapatkan kenikmatan dia gundah dan tidak menyukai kenikmatan itu ada pada musuhnya.

2. Ujub (takabur), akan terlahir daripadanya perasaan bahwa dirinyalah yang paling kaya, paling terhormat atau paling berilmu, dengan sebab demikian timbullah perasaan tidak suka bila ada orang yang memiliki kelebihan hingga bisa mengunggulinya. Dengan sebab inilah orang-orang (bangsawan) kafir hasud kepada Rasulullah saw hingga mereka menolak seruan untuk masuk Islam. Di dalam surat az-Zukhruf ayat 31, diterangkan:

وَقَالُوا لَوْلَا نُزِّلَ هَذَا الْقُرْآنُ عَلَى رَجُلٍ مِّنَ الْقَرْيَتَيْنِ عَظِيمٍ
Dan mereka berkata: "Mengapa al-Qur'an ini tidak diturunkan kepada seorang besar dari salah satu dua negeri (Mekah dan Thaif) ini?

3. Huburriyasah, gila pangkat (ambisius). Orang seperti ini ingin selalu berada lebih tinggi dari yang lain, dan karena kecintaannya kepada jabatan yang membabi buta dia akan membenci orang yang berpangkat lebih tinggi dan berusaha dengan segala macam cara untuk menjatuhkannya.

Buruknya jiwa serta kurangnya ilmu hingga dia tidak menyadari bahwa rezeki yang diterima seseorang adalah merupakan ketetapan dari Allah.

Penyembuh hasud
Ada beberapa hal yang dapat menyembuhkan penyakit hasud, yaitu:

1. Menyebarkan salam, menyebarkan salam akan melahirkan rasa saling mencintai, dan apabila muslim satu sama lain saling mencintai dia akan merasa gembira bila melihat saudaranya mendapat nikmat, maka hilanglah kedengkian. Rasulullah saw bersabda:

دَبَّ إِلَيْكُمْ دَاءُ الْأُمَمِ قَبْلَكُمْ اَلْبَغْضَاءُ وَالْحَسَدُ هِيَ الْحَالِقَةُ حَالِقَةُ الدِّينِ لَاحَالِقَةَ الشَعْرِ وَالَّذِى نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لَاتَؤُمِنُوا حَتَّى تَحَاسُوا. أَلَا أَنُبِّئُكُمُ بِأَمْرٍ إِذَا فَعَلْتُمُوهُ تَحَابَبْتُمْ: أَفْشُوْا السَّلَامَ بَيْنَكُمْ
Akan mewabah dikalangan kamu penyakit umat sebelum kamu, kebencian dan hasud, dia (hasud) itu pemotong (yaitu) pemotong agama bukan pemotong rambut, demi Allah tidak sempurna keimanan kamu hingga kamu saling mencintai, maukah kalian aku tunjukkan suatu perkara yang bila kalian melakukannya kamu akan saling mencintai? (yaitu) sebarkanlah salam diantara kamu. {Adab ad-Dunya wa ad-Din:197}

2. Meningkatkan kualitas keimanan sehingga terwujud suatu keyakinan bahwa Allah lah yang menetapkan bagian rezeki dan tidak ada yang bisa mencegah bila Allah menghendaki seseorang untuk mendapatkan rezeki.

3. Menyadari bahwa hasud akan menimbulkan kerugian, baik kepada pelaku ataupun yang dihasudinya.

Menghapus pahala
Sebagaimana zalim, hasud dapat menghilangkan pahala. Rasulullah saw bersabda:

إِيَّاكُمْ وَالْحَسَدَ فَإِنَّ الْحَسَدَ يَأكُلُ الْحَسَنَاتِ كَمَا تَأكُلُ النَّارُ الْحَطَبَ
Jauhilah oleh kamu hasud, karena sesungguhnya hasud akan memakan (menghilangkan) pahala sebagaimana api memakan kayu bakar. {Abu Daud II:574}

Hukum hasud
Hasud ini hukumnya haram, kecuali hasud terhadap orang kafir atau fajir yang menggunakan hartanya untuk mengakibatkan fitnah dan kerusakan.

Maksud diharamkan karena pada pokoknya ia tidak menerima qadha dan qadar dari Allah. Adapun ghitbah atau munafasah, terpuji bila dalam ketaatan kepada Allah swt sebagaimana dalam surat al-Muthaffifin ayat 26:

وَفِي ذَلِكَ فَلْيَتَنَافَسِ الْمُتَنَافِسُونَ
Dan untuk yang demikian itu (surga) hendaklah orang berlomba-lomba.

Dan tercela bila dalam kemaksiatan. Rasulullah saw bersabda:

وَلَاتَنَا فَسُوا
Dan janganlah kamu berlomba (dalam kemaksiatan). {Muwatha Malik:606}

Ghitbah terkadang disebut hasud
Rasulullah saw bersabda:
لَاحَسَدَ إِلَّافِى اثْنَتَيْنِ: رَجُلٌ أَتَاهُ اللهُ مَالًا فَسُلِّطَ عَلَى هَلَكَتِهِ فِى الْحَقِّ وَرَجُلٌ أَتَاهُ اللهُ الْحِكْمَةَ فَهُوَ يَقْضِى بِهَا وِيُعَلِّمُهَا
Tidak ada hasud (ghitbah yang paling utama) kecuali dua hal, (kepada) seseorang yang diberi harta kemudian ia menghabiskannya dalam jalan hak, dan (kepada) seseorang yang diberi hikmah (faham terhadap al-Quran) oleh Allah kemudian ia mengamalkannya dan mengajarkannya. {al-Bukhari}

Al-Qudwah 07 Jumadits Tsaniah 1421H/September 2000M
GHIBAH, BUHTAN, DAN NASIHAT
Dede Tasmara

Definisi Ghibah
Ghibah yang dalam bahasa Indonesia disebut menggunjing atau mengumpat adalah: Menyebut keaiban seseorang yang orang itu tidak menyukainya dengan maksud menghinakan atau merendahkan.

Sedang bila keaiban yang disebutkan itu tidak terbukti, maka yang demikian dinamakan buhtan atau fitnah.

Menyebut keaiban itu mencakup seluruh jenis kaiban baik berhubungan dengan badan, agama, akhlak, harta, pekerjaan, keluarga dan lain sebagainya baik dengan ucapan ataupun dengan bahasa isyarat.

Mua’wiyyah ibnu Qurrah berkata kepada Syu’bah, “Bila seseorang yang putus tangannya lewat kepadamu, lalu kamu berkata, ‘orang ini buntung’, maka yang demikian itu termasuk ghibah”. {al-Qurtubi VIII:219}

Hissan bin al-Muqhoriq berkata, “Sungguh seorang wanita masuk menemui Aisyah, ketika wanita itu hendak pergi Aisyah berisyarat kepada Nabi saw (yaitu, dia itu pendek), maka beliau bersabda, ‘Engkau telah ghibah kepadanya.” {Ibnu Jarir, at-Thabari XI:395}

Rasulullah saw bersabda:
أَتَدْرُونَ مَا الْغِيبَةُ قَالُوا اَللهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ قَالَ ذِكْرُكَ أَخَاكَ بِمَا يَكْرَهُ. قِيلَ أَفَرَأَيْتَ إِنْ كَانَ فِى أَخِى مَاأَقُولُ قَالَ إِنْ كَانَ فِيهِ مَا تَقُولُ فَقَدِ اغْتَبْتَهُ وَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِيهِ فَقَدْ بَهَتَّهُ
Tahukah kamu apa ghibah itu? Mereka (sahabat) berkata, “Allah dan rasul-Nya lebih mengetahui”. Ia bersabda, “Engkau menyebut saudaramu dengan sesuatu (keaiban) yang tidak disukainya,” Ada yang bertanya, “Bagaimana bila pada saudaraku terbukti apa yang aku katakan?” Beliau menjawab, “Jika ada padanya apa yang engkau sebutkan, maka sungguh engkau telah ghibah kepadanya dan jika engkau telah ghibah kepadanya dan jika tidak ada (apa yang engkau katakan) padanya, sungguh engkau buhtan kepadanya (memfitnahnya)”. {Muslim II:526}

Hukum Ghibah
Allah swt berfirman:
وَلَا يَغْتَب بَّعْضُكُم بَعْضاً أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَن يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتاً فَكَرِهْتُمُوهُ
Dan janganlah sebahagian kamu menggunjing sebahagian yang lain. Sukakah salah seorang di antara kamu memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. {al-Hujurat 49:12}

Pada ayat di atas ghibah ditasbihkan (dimisalkan) kepada memakan daging manusia yang sudah mati, adapun wajhusysyibah (titik persamaan) dari pen-tasybihan di atas adalah: Sebagaimana diharamkannya memakan daging bangkai manusia, demikian pula dengan ghibah.

Keterangan di atas menjadi dalil, bahwa ghibah itu hukumnya haram dan termasuk dosa besar sebagaimana memakan bangkai manusia.

Kata ‘saudaramu’ (أَخَاكَ) pada hadits riwayat imam Muslim di atas maksudnya adalah saudara seagama, berdasarkan mafhum mukhalafah dari kata ‘saudaramu’ ini dapat ditetapkan bahwa ghibah itu haram kalau kepada seorang muslim, sedang terhadap orang kafir tidak haram. Dan kata ‘yang dia tidak suka’ (بِمَايَكْرَهُ) menunjukkan bahwa ghibah itu tidak haram jika orang yang di ghibahi tidak membencinya seperti julukan ‘si mulut besar’ bagi seorang petinju dan orang yang bersangkutan justru senang dengan julukan itu.

Pengecualian
Sebagaimana telah kita maklumi, bahwa ghibah itu pada dasarnya haram tapi ada beberapa hal yang bertalian dengan penyebutan keaiban orang yang tidak diharamkan, yaitu:

1. Pengaduan atas ketidak adilan, tidak diharamkan orang yang dianiaya (didzalim) menerangkan perbuatan si dzalim kepada orang yang sekiranya dapat menghentikan ketidak adilan yang menimpa dirinya. Seperti pengaduan Hindun kepada Rasulullah saw tentang ketidak adilan suaminya Abu Sufyan yang tidak memenuhi kewajibannya sebagai suami (tidak menafkahi istri dan anaknya), sebagaimana diterangkan oleh Aisyah, Hindun berkata, “Wahai Rasulullah! Sesungguhnya Abu Sufyan itu orang yang sangat tamak (رَجُلٌ شَحِيحٌ) berdosakah bila aku secara diam-diam mengambil sebagian hartanya untuk memenuhi kebutuhanku dan anakku?” Rasulullah saw bersabda, “Ambilah dengan cara yang makruf”. {al-Bukhari:5370}

2. Memperkenalkan seseorang dengan menyebut keaiban yang merupakan ciri khas orang tersebut hingga orang bisa dengan segera mengenalnya, seperti: al-A’masy (yang rabun), al-A’war (yang buta sebelah), al-A’raj (yang pincang) dan lain sebagainya

عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ النَّبِيَّ ص قَالَ إِنَّ بِلَا لًا يُؤَذِّنُ بِلَيْلِ فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُنَادِيَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُمٍ ثُمَّ قَالَ وَكَانَ رَجُلًا أَعْمَى لَا يُنَادِى حَتَّى يُقَالُ لَهُ أَصْبَحْتَ أَصْبَحْتَ
Dari Ibnu Umar, sesungguhnya Nabi saw bersabda, “Sesungguhnya Bilal adzan pada waktu malam, maka makan dan minumlah hingga Ibnu Ummi Maktum adzan”. Kemudian ia (Ibnu Umar) berkata, “Dan ia (Ibnu Ummi Maktum) itu seorang yang buta yang tidak adza hingga diberitahukan kepadanya, ‘Engkau sudah masuk pada waktu subuh, engkau sudah masuk pada waktu subuh”. (al-Bukhari:617)

Minta fatwa, seperti seorang istri berkata kepada seorang mufti (pemberi fatwa): “Suamiku itu seorang penjudi, apa yang semestinya aku perbuat?

Memperingatkan kaum muslimin agar waspada terhadap seorang penjahat, penipu, ahli bid’ah, tukang fitnah, yang berakhlak buruk, dan lain sebagainya. Seperti menjarah (menerangkan cacat) seorang rawi, bahkan ulama-ulama hadits memandang wajib menerangkan keaiban/cacat seorang rawi dalam rangka menjaga kemurnian syariat Islam.

Ada seorang sufi berkata kepada Abdullah Ibnul-Mubarak: “Bukankah engkau telah melakukan ghibah?” al-Mubarak berkata, “Diam kamu, jika kami tidak menerangkan (cacat seorang rawi) bagaimana mungkin bisa diketahui yang hak dari yang bathil!”

Abu Turab an-Nakhasbiy az-Zahid, berkata kepada imam Ahmad bin Hambal, “Hai Syaikh! Janganlah engkau ghibah kepada ulama!” maka imam Ahmad berkata, “Celaka kamu, ini nasihat bukan ghibah!”

Apabila ulama ahli hadits tidak menjelaskan rawi-rawi yang cacat/tercela tentulah tidak akan dapat dipisahkan mana amalan yang sunnah dan mana amalan yang bid’ah.

Fatimah binti Qais datang kepada Rasulullah saw untuk meminta nasihat, ia berkata, “Sesungguhnya Muawiyyah bin Abu Sufyan dan Abu Jahmin mengkhitbah diriku”. Maka Rasulullah saw bersabda, “Adapun Abu Jahmin dia pemarah dan lekas memukul, dan sedangkan Muawiyyah itu seorang yang fakir, nikahlah engkau kepada Usamah bin Zaid”. {Muslim II:687}

Menyebutkan aib seseorang dengan tujuan untuk kesenangan pribadi, menghinakan atau merendahkan, maka itulah ghibah. Sedang bila bertujuan untuk kemaslahatan maka yang demikian dinamakan nasihat.

Al-Qudwah 08 Rajab 1421H/Oktober 2000M
SATU MULUT DUA TELINGA
Dede Tasmara

Ucapan adalah terjemahan yang mengabarkan isi hati, selain sebagai alat untuk berkomunikasi, mulut juga merupakan salah satu dari dua anggota badan yang paling banyak menjadi penyebab masuknya orang ke neraka. Rasulullah saw ditanya, “Apa yang paling sering menjerumuskan orang ke neraka?” Beliau menjawab:

اَلْأَجْوَفَانِ: اَلْفَمُ وَالْفَرْجُ
Dua lubang: Mulut dan farji. {Ibnu Majah}

Oleh sebab itu merupakan kewajiban atas setiap muslim untuk menjaga lisan dari kekeliruan baik dengan cara menahan diri untuk tidak berbicara atau tidak terlalu banyak bicara. Sering kita dapatkan orang pintar tidak disukai oleh yang lain dengan sebab terlalu banyak bicara atau suka berlebihan dalam berbicara, bahkan orang yang minim dari segi keilmuan (bodoh) dipandang bijak karena jarang berbicara. Ahli hikmah berkata:

إِلْزَمِ الصَّمْتَ تُعَدَّ حَكِيمًا جَاهِلًا كُنْتَ أَوْعَالِمًا
Biasakanlah diam maka engkau akan disebut orang bijak, baik jahil keadaanmu atau berilmu.

Adab Berbicara
Ada beberapa syarat yang berkaitan dengan berbicara, dan si pembicara tidak akan luput dari kekeliruan kecuali setelah memenuhi syarat-syarat tersebut, yaitu:

Hendaklah berbicara itu tidak asal bunyi atau asal mau, tapi hendaklah berdasarkan salah satu dari dua sebab, apakah untuk mendatangkan manfaat atau untuk menolak mafsadat.

Berbicara tanpa sebab adalah mengigau, dan akan sangat tidak bernilai perkataan yang asal ucap tanpa pertimbangan yang matang.

Seorang pemuda pendiam berguru kepada imam al-Ahnaf, sehingga imam al-Ahnaf merasa takjub dengan sikap pendiamnya itu, suatu ketika imam al-Ahnaf berkata kepadanya, “Bicaralah wahai anak saudaraku!” maka pemuda itu berkata, “Wahai pamanku, apa pandanganmu jika seseorang jatuh dari menara masjid, apakah akan membahayakannya?” Imam al-Ahnaf menjawab, “Hai anak saudaraku, alangkah baiknya bila aku membiarkanmu tidak berbicara”.

Imam Abu Yusuf mempunyai seorang murid pendiam, suatu waktu beliau berkata kepadanya, “Apakah engkau mau bertanya?” Pemuda itu berkata, “Tentu, kapankah orang yang shaum berbuka?” Imam Abu Yusuf menjawab, “Apabila matahari terbenam”. Pemuda itu bertanya lagi, “Bagaimana kalau matahari tidak terbenam sampai tengah malam?” Maka imam Abu Yusuf tersenyum dan berkata:

فِى الصَّمْتِ سَتْرٌ لِلْعِيِّ
Pada diam itu dapat menyembunyikan kebodohan.

Kalaulah kedua pemuda di atas mempertimbangkan dengan matang apa yang hendak ditanyakan tentulah keduanya akan terhindar dari aib yang sangat jelek, oleh karena itu Rasulullah saw bersabda:

لِسَانُ الْعَاقِلِ مِنْ وَرَاءِ قَلْبِهِ فَإِذَ أَرَادَ الْكَلَامَ رَجَعَ إِلَى قَلْبِهِ فَإِنْ كَانَ لَهُ تَكَلَّمَ وَإِنْ كَانَ عَلَيْهِ أَمْسَكَ وَقَلْبُ الْجَاهِلِ مِنْ وَرَاءِ لِسَانِهِ يَتَكَلَّمُ بِكُلِّ مَا عَرَضَ لَهُ
Lisan orang yang berakal berada di balik hatinya (akalnya) bila hendak berbicara dia kembali kepada hatinya, bila menguntungkan dia bicara dan bila merugikan dia diam, sedang hati orang jahil (dungu) berada di balik lisannya, dia akan bicara setiap kali mau. {Adab ad-Dunya wa ad-Dien:204}

Ahli hikmah berkata, “Bila engkau duduk bersama orang dungu, diam dan dengarkanlah mereka dan bila engkau duduk bersama orang berilmu, diam dan dengarkanlah mereka, karena diam dan mendengarkan orang yang dungi dapat menambah kedewasaan, sedang diam dan mendengarkan orang alim akan menambah ilmu”.

Hendaklah berbicara pada tempat dan waktunya, tidak mendahulukan yang semestinya diakhirkan, dan tidak mengakhirkan yang seharusnya didahulukan, dan akan sangat tidak bermanfaat berbicara pada tempat dan waktu yang tepat.

Hendaklah perkataan itu dibatasi sesuai dengan keperluan, karena omongan yang tidak dibatasi akan melantur sehingga arah dan tujuan dari omongan tersebut bisa kabur.

Ibnu Mas’ud berkata, “Aku peringatkan kalian dari berlebihan dalam berbicara”. Ulama ahli balaghah berkata, “Perkataan seseorang merupakan lukisan bagi keutamaannya dan terjemahan bagi akalnya, ringkaslah kata-kata dan gunakanlah kata-kata yang elok”.

Dihikayatkan bahwa sebagian ahli hikmah melihat seseorang yang banyak bicara dan sedikit diam, maka ia berkata, “Sesungguhnya Allah ta’ala hanya menciptakan bagimu dua telinga dan satu mulut supaya kamu lebih banyak mendengar dari berkata-kata”.

Abu Utsman al-Jahid berkata, “Omongan itu ada akhirnya dan daya simak pendengar itu ada batasnya. Maka omongan yang melampaui batas akan dapat menyebabkan bosan dan lelahnya si pendengar”.

Berbicara ringkas itu sulit tidak bisa tumbuh begitu saja, untuk itu perlu kepada kepahaman dan kesempurnaan akal, maka apabila sempurna akalny tinggi pemahamannya akan ringkaslah kata-katanya. Rasulullah saw bersabda:

وَقِصَرَ خُتْبَتِهِ مَئِنَّةٌ مِنْ فَقْهِهِ
Dan keringkasan khutbahnya itu merupakan gambaran bagi pengetahuannya. {Muslim I:381}

Hendaklah menggunakan kata-kata yang jelas dan santun, karena maksud hati yang baik bila disampaikan dengan kata-kata yang tidak santun akan ditolak, sedangkan kata-kata yang tidak jelas akan memunculkan pemahaman yang keliru.

Gunakanlah bahasa yang sebanding dengan kemampuan akal pendengar. Rasulullah saw bersabda:

خَاطِبُو النَّاسَ عَلَى قَدْرِ عُقُولِهِمْ
Khutbahlah (bicaralah) kepada manusia sesuai dengan kadar (daya tangkap) akal mereka. {Muslim}

Al-Qudwah 09 Sya’ban 1421H/November 2000M
ADAB BUANG HAJAT
Dede Tasmara

Buang air kecil atau buang air besar adalah satu kenikmatan dari sekian banyak kenikmatan yang Allah telah berikan kepada manusia.

Dan Allah swt melalui rasul-Nya menunjukkan nikmat hakiki yaitu dengan menetapkan aturan-aturan yang berpahala bila ditaati, yaitu:

1. Hendaklah berlindung kepada Allah dari setan apabila hendak memasuki tempat buang hajat.

كَانَ النَّبِيُّ ص إِذَا دَخَلَ الْخَلَاءَ قَالَ اَللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُبِكَ مِنَ الْخُبُثِ وَالْخَبَائِثِ
Adalah Rasulullah saw bila (hendak) masuk al-Khala (tempat buang hajat) beliau membaca, “Allahumma inni… (Ya Allah sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari setan laki-laki dan setan perempuan)”. {al-Bukhari}

Doa ini dibaca ketika hendak masuk ke tempat yang disediakan untuk buang hajat, adapun bila buang hajatnya tidak di tempat khusus, maka doa ini dibaca ketika memulai menaikkan/membuka pakaian, dan ini mahdzab jumhur ulama. {Nailul-authar I:86}

2. Mendahulukan kaki kiri ketika ke tempat buang hajat, dan mendahulukan kaki kanan ketika keluar.

3. Hendaklah mencari tempat yang terlindung dari pandangan manusia, apakah dengan disediakan hijab/dinding penghalang atau menjauhi keramaian. Sahabat Jabir bin Abdullah berkata:

خَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللهِ ص فِى سَفَرٍ وَكَانَ رَسُولُ اللهِ لَايَأتِى الْبَرَازَ حَتَّى يَتَغَيَّبَ فَلَا يُرَى
Kami bersafar bersama Rasulullah saw dan keadaan Rasulullah saw tidak buang hajat kecuali beliau menjauh hingga tidak terlihat. {Ibnu Majah}

4. Di tempat terbuka, hendaklah tidak mengangkat/membuka pakaian sebelum dekat ke tanah/tempat buang hajat, karena mengangkat/membuka pakaian artinya membuka aurat. Anas bin Malik berkata:

كَانَ إِذَا أَرَادَ حَاجَةً لَايَرَفَعُ ثَوْبَهُ حَتَّى يَدْنُوَ مِنَ الْأَرْضِ
Adalah Nabi saw apabila hendak buang hajat, ia tidak mengangkat/membuka pakaian sehingga ia mendekat ke tanah (tempat) buang hajat. {Abu Daud}

5. Dilarang buang hajat di tempat-tempat yang menyebabkan laknat orang dari sesama manusia, seperti: Jalan yang biasa dilewati manusia/jalan raya, tempat berteduh, di bawah pohon yang sedang berbuah, dan di tempat berkumpul air/hulu sungai. Rasulullah saw bersabda:

إِتَّقُوا الْمَلَا عِنَ الثَّلَاثَةَ الْبَرَازَ فِى الْمَوَارِدِ وَقَارِعَةِ الطَّرِيقِ وَالظِّلِّ
Jauhilah tiga tempat yang mengundang laknat: Buang hajat di hulu sungai, jalan raya, tempat perteduhan. {Aunul Ma’bud}

6. Apabila buang hajat di tempat terbuka hendaklah tidak menghadap kiblat atau membelakanginya, sedang bila di tempat tertutup dinding, kain, batu besar atau kayu tidak terlarang. Rasulullah saw bersabda:

إِذَا أَتَى أَحَدُكُمُ الْغَائِطَ فَلَا يَسْتَقْبِلِ الْقِبْلَةَ وَلَايُوَلِّهَا ظَهْرَهُ شَرِّقُوا أَوْغَرِّبُوا
Apabila salah seorang di antara kamu buang hajat, maka janganlah menghadap ke arah kiblat atau membelakanginya, (tetapi menghadaplah) ke timut atau barat. {al-Bukhari:144}

Perintah menghadap ke arah timur atau barat (syarriqu au gharribu) khithab-nya kepada penduduk Madinah adalah sebelah utara Makkah, adapun bagi yang bukan penduduk Madinah maka arah disesuaikan dengan tempat masing-masing.

Sahabat Abdullah bin Umar berkata, “Satu tahun sebelum Rasulullah saw wafat aku naik ke atap rumah Hafshah, maka beliau berada di antara dua dinding sedang buang hajat dengan menghadap ke arah Baitul Maqdis (ke arah utara membelakangi kiblat)”. {al-Bukhari no.145, Tuhfatul Ahwadzi I:54 no:11}

7. Hendaklah tidak berbincang ketika buang hajat. Rasulullah saw bersabda:

إِذَا تَغَوَّطَ الرَّجُلَانِ فَلْيَتَوَارَ كُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا عَنْ صَاحِبِهِ وَلَا يَتَحَدَّثَا فَإِنَّ اللهَ يَمْقُتُ عَلَى ذَالِكَ
Apabila dua orang buang hajat, maka hendaklah tiap-tiap seorang dari mereka saling menjaga aurat dari yang lain, dan janganlah berbincang karena Allah swt murka kepada yang demikian. {Bulughul Maram 35:101}

8. Hendaklah menjaga badan dan pakaian dari percikan air kencing, karena tidak apik dari percikan air kencing merupakan salah satu adzab kubur. Abdullah bin Abbas berkata:

مَرَّ النَّبِيُّ ص بِقَبْرَيْنِ فَقَالَ إِنَّهُمَا لَيُعَذَّبَانِ وَمَا يُعَذَّبَانِ فِى كَبِيرٍ أَمَّا أَحَدُهُمَا فَكَانَ لَايَسْتَتِرُ مِنَ الْبُولِ وَأَمَّا الْأَخَرُ فَكَانَ بَمْشِى بِالنَّمِيمَةِ
Rasulullah saw lewat dua kuburan, lalu beliau bersabda, “Sesungguhnya kedua penghuni kubur ini sedang diazab, dan tidaklah keduanya diazab dengan sebab dosa yang berat untuk ditinggalkan, ada pun salah seorang dari mereka keadaannya tidak berlindung dari (percikan) air kencingnya, sedangkan yang lainnya suka menyebar fitnah”. {al-Bukhari:218}

Hadits di atas menjadi dalil bahwa (walaupun tidak disengaja) bila ketika buang hajat air kencing memerciki ke pakaian atau badan, merupakan dosa besar dan akan mengakibatkan azab kubur, apalagi bila dengan sengaja meminumnya walaupun dengan maksud untuk pengobatan.

9. Tentang kencing sambil berdiri atau sambil duduk, keduanya pernah dilakukan oleh Nabi saw. Siti Aisyah berkata:

مَا كَانَ يَبُولُ إِلَّا قَاعِدًا
Tidak pernah Rasulullah kencing sambil duduk. {Tuhfatul Ahwadzi}

Hudzaifah berkata:

أَتَى رَسُولُ اللهِ ص سَبَاطَةَ قَوْمٍ فَبَالَ قَائِمًا
Rasulullah saw mendatangi tempat pembuangan sampah suatu kaum, kemudian ia kencing sambil berdiri. {al-Bukhari}

Hadits Aisyah tidak menafikan yang lain, karena ia menyatakan demikian menurut apa yang ia ketahui.

10. Janganlah ketika kencing memegang zakar dengan tangan kanan. Rasulullah saw bersabda:

إِذَا بَالَ أَحَدُكُمْ فَلَايَأخُذَنَّ ذَكَرَهُ بِيَمِينِهِ وَلَا يَسْتَنْجِ بِيَمِينِهِ
Bila salah seorang diantara kamu kencing, maka janganlah memegang zakarnya dengan tangan kanan dan jangan membersihkan dengan tangan kananmu. {al-Bukhari:154}

11. Bila tidak mendapatkan air, maka bersihkanlah dengan menggunakan batu tetapi tidak lebih dari tiga batu, atau lainnya (daun, kertas). Abdullah bin Mas’ud berkata:

Nabi saw datang ke tempat buang hajat, lalu beliau menyuruhku untuk membawakan tiga batu. {Bulughul Maram:107}

12. Selesai buang hajat hendaklah membaca:

غُفْرَانَكَ
Ya Allah, aku memohon ampunan-Mu. {at-Tirmidzi:7}

Atau membaca:
اَلْحَمْدُلِلَّهِ الَّذِى أَذْهَبَ عَنِّى الْأَذَىَ وَعَافَنِى
Segala puji bagi Allah yang telah mengeluarkan dariku al-adza (kotoran/najis) dan yang telah memaafkanku.

Hadits di atas menjadi dalil bahwa air kencing/urine adalah sesuatu yang kotor, yang mesti keluar dari tubuh manusia.

Al-Qudwah 10 Ramadhan 1421H/Desember 2000M
ADAB SEKITAR IED
Dede Tasmara

Bagi penduduk Madinah pada zaman jahiliyah ada dua hari raya besar, yaitu pada hari pertama dari tiap-tiap tahun syamsiyah (masehi) dan hari Mahrajam, yaitu dua hari yang panjang malam dan siangnya sama juga tidak terlalu dingin dan tidak terlalu panas.

Ketika Rasulullah saw tiba (hijrah) di Madinah, penduduk setempat masih merayakan kedua hari itu, maka Rasulullah saw bertanya: “Dua hari apa ini?” Mereka menjawab: “Dua hari yang pada zaman jahiliyah kami berpesta padanya”. Maka Rasulullah saw bersabda: “Sungguh Allah telah mengganti kedua hari itu untuk kalian dengan dua hari raya yang lebih baik, yaitu hari raya Adha dan hari raya Fitri.

Shalat Ied
Shalat ied ini disyariatkan pada tahun pertama hijrah dan hukumnya sunat, Rasulullah saw melaksanakannya dengan dawam. Rasulullah menetapkan aturan-aturan yang bertalian dengan pelaksanaan shalat ied ini, yaitu:

1. Mandi dan berdandan. Disunatkan mandi dan memakai pakaian terbaik dari yang ada, dalam hadits riwayat al-Bukhari diterangkan bahwa Umar bin al-Khatab melihat jubah istibraq (sutra) di pasar, lalu ia membawanya kepada Rasulullah saw, Umar berkata:

يَارَسُولَ اللهِ، إِبْتَعْ هَذِهِ تَجَمَّلْ بِهَا لِلْعِيدِ وَالْوُفُودِ
Wahai Rasulullah belilah baju ini supaya engkau bisa berdandan dengannya ketika hari raya dan ketika menerima utusan!

Maka beliau bersabda:
إِنَّمَا هَذِهِ لِبَاسُ مَنْ لَاخَلَاقَ لَهُ
Hanyalah (jubah sutra) ini pakaian bagi orang yang tidak akan mendapat bagian (di akhirat). {al-Bukhari no.948}

Pengingkaran Rasulullah saw bukan kepada tajammud (berdandan) pada hari raya melainkan kepada jenis pakaian yang dibawa oleh Umar.

Imam Ibnul-qayyim berkata: Dan untuk melaksanakan shalat iedul Adha dan iedul Fitri beliau memakai yang terbaik di antara pakaiannya. {Zadul Ma’ad I:340}

2. Makan sebelum pergi ke lapangan. Sebelum pergi ke lapangan untuk melaksanakan shalat iedul Fitri disunatkan makan terlebih dahulu, sedangkan pada hari raya iedul adha disunatkan untuk tidak makan sebelum pergi melaksanakan shalat iedul Adha. Buraidah berkata:

كَانَ النَّبِيُّ ص لَايَخْرُجُ يَوْمَ الْفِطْرِ حَتَّى يَطْعَمَ وَلَايَطْعَمَ يَوْمَ الْأَضْحَى حَتَّى يُصَلِّيَ
Adalah Nabi saw tidak pergi (ke lapangan) pada iedul Fitri hingga ia makan, dan beliau tidak makan pada iedul Adha hingga selesai shalat (ied). {at-Tirmidzi II:426 no:542}

3. Shalat ied dilaksanakan di lapangan. Shalat sunat iedul Adha ataupun iedul Fitri keduanya dilaksanakan di lapangan. Rasulullah saw tidak pernah shalat ied di masjid kecuali satu kali ketika turun hujan, sebagaimana disebutkan dalam hadits riwayat imam Abu Daud, itupun dengan sanad yang lemah karena ada rawi yang mubham.

Ketika sahabat Ali bin Abi Thalib pergi ke lapangan untuk shalat ied beliau berkata: “Kalaulah shalat ied di lapangan ini bukan sunnah (contoh Nabi) tentu aku akan shalat ied di masjid”.

Shalat ied di lapangan ini ibadah mahdzah, Rasulullah saw tidak menjelaskan illah (sebab) shalat ied di lapangan, jadi bukan karena –pada saat itu—lapangan luas dan masjid Nabawi sempit.

4. Membedakan jalan. Dianjurkan kembali dari lapangan melalui jalan yang berbeda dengan jalan yang digunakan ketika pergi menuju ke lapangan, sahabat Jabir berkata:

كَانَ النَّبِيُّ ص إِذَا كَانَ يَوْمُ عِيدٍ خَالَفَ الطَّرِيقَ
Adalah Nabi saw apabila hari ied beliau membedakan jalan. {al-Bukhari no:986}

Dalam hal ini pun Rasulullah saw tidak menerangkan illah, akan tetapi ulama-ulama menerangkan beberapa hikmah, antara lain: supaya banyak butiran tanah yang menjadi saksi terhadap amal shaleh yang kita lakukan.

5. Pergi ke lapangan sunah mu’akkadah. Pada hari ied kaum Muslimin disunatkan dengan sangat untuk pergi ke lapangan guna mengikuti dakwah kaum Muslimin, bahkan wanita yang sedang haid, akan tetapi yang sedang haid atau nifas dilarang duduk satu shaf dengan wanita yang bersih. Ummu Atiyah berkata:

أُمِرْنَا بِأَنْ نُخْرِجَ الْعَوَاتِقَ وَالْحُيَّضَ فِى الْعِيدَيْنِ: يَشْهَدْنَ الْخَيْرَ وَدَعْوَةَ الْمُسْلِمِينَ وَيَعْتَزِلُ الْحُيَّضُ الْمُصَلِّيَ
Kami diperintah untuk membawa serta perempuan-perempuan yang dipingit dan perempuan yang sedang haid (ke lapangan) pada dua hari ied (supaya) mereka menyaksikan kebaikan dan dakwah kaum muslimin, dan perempuan yang haid tidak duduk di (shaf) tempat shalat. {Muttafaq Alaih}

6. Waktu shalat ied. Waktu pelaksanaan shalat iedul Adha agak pagi sedangkan iedul Fitri sedikit agak siang. Samurah bin Jundab berkata:

كَانَ النَّبِيُّ ص يُصَلِّي بِنَا الْفِطْرَ وَالشَّمْسُ عَلَى قِيدِ رُمْحَيْنِ وَالْأَضْحَى عَلَى قِيدِ رَمْحٍ
Adalah Nabi saw shalat iedul Fitri mengimami kami ketika tinggi matahari seukuran dengan dua anak panah dan shalat iedul Adha seukuran dengan satu anak panah. {Ahmad}

Ibnu Qudamah berkata: Disunnahkan menyegerakan pelaksanaan shalat iedul Adha supaya waktu penyembelihan qurban lebih leluasa, dan ditangguhkannya pelaksanaan shalat iedul Fitri supaya waktu pembagian zakat fitrah lebih lama.

7. Tidak ada qobla dan ba’da. Tidak ada shalat apapun baik sebelum atau sesudah shalat ied, tidak pakai adzan tidak pula pakai iqamah. Adapun perkataan: “Ash-shalatu jami’ah (mari kita melaksanakan shalat berjamaah)”. Menurut sunnah tempatnya bukan pada shalat ied melainkan pada waktu shalat gerhana. Ibnu Abbas dan Jabir bin Abdullah berkata:

لَمْ يَكُنْ يُؤَذَّنُ يَوْمَ الْفِطْرِ وَلَايَوْمَ الْأَضْحَى
Tidak dikumandangkan adzan pada (shalat) iedul Fitri juga pada iedul Adha. {al-Bukhari no:960}

Ibnu Abbas berkata:

خَرَجَ رَسُولُ اللهِ ص يَوْمَ عِيدٍ فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ لَمْ يُصَلِّ قَبْلَهُمَا وَلَا بَعْدَ هُمَا
Rasulullah saw pergi (ke lapangan) pada hari ied kemudian shalat dua rakaat, beliau tidak shalat sebelum juga sesudahnya. {al-Jama’ah}

8. Takbir ied. Pada hari iedul Fitri bertakbir dimulai sejak keluar rumah menuju ke lapangan dan berakhir ketika imam memulai shalat, demikian yang diamalkan oleh sahabat Abdullah bin Umar. {Musnad imam asy-Syafi’i:162 no:317}

Adapun hadits riwayat imam ath-Thabrani yang menerangkan takbiran semalam suntuk derajatnya dhaif. {al-Jamiush Shaghir II:274}

Sedangkan pada hari iedul Adha takbir dimulai sejak subuh tanggal 9 sampai 13 Dzulhijjah (hari tasyrik).

9. Redaksi (lafadz) takbir. Shigah (lafadz) takbir berdasarkan hadits shahih adalah:

اللهُ أَكْبَرُ ×2 لَاإِلَهَ إِلَّا اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرُ وَلِلَّهِ الْحَمْدُ
Atau
اللهُ أَكْبَرُ ×3 كَبِيرًا
{Fiqhus Sunnah I:275}

Adapun lafadz lain yang bermunculan seperti:

صَدَقَ وَعْدَه وَنَصَرَ عَبْدَه وَأَنْجَزَ وَعْدَه وَهَزَمَ الْأَحْزَابَ وَحْدَه
Tidak dicontohkan.

10. Takbir tujuh dan lima. Secara umum shalat sunat dua rakaat ied tidak berbeda dengan shalat jum’at tetapi pada shalat ied ada 12 takbir, 7 takbir pada rakaat pertama dan 5 takbir pada rakaat kedua. Sebagaimana diriwayatkan oleh Amr bin Syu’aib dari bapaknya dari kakeknya:

أَنَ النَّبِيَّ ص كَبَّرَ فِى عِيدٍ ثِنْتَى عَشْرَةَ تَكْبِيرَةً سَبْعًا فِى الْأُولَى وَخَمْسًا فِى الْآخِرَةِ
Sungguh Nabi saw takbir pada shalat ied 12 kali takbir, tujuh pada rakaat pertama, lima pada rakaat kedua. {Ahmad}

11. Tahniah. Disunnahkan bila bertemu satu sama lain untuk mengucapkan doa tahniah.

تَقَبَّلَ اللهُ مِنَّا وَمِنْكُمْ
Semoga Allah menerima (ibadah) kami dan kalian.

Doa tahniah ini merupakan kebiasaan para sahabat yang dilakukan dihadapan sahabat banyak yang tidak mendapat bantahan, dengan kata lain ini ijma sahabat.

Adapun minal ‘aidzin wal faidzin tidak ditemukan dari mana asalnya, oleh karenanya tidak bisa diamalkan.

12. Mushafahah. Sudah merupakan pemandangan umum, ketika mengucapkan doa tahniah suka dibarengi dengan mushafahah (bersalaman), hal ini tidak terlarang. Adapun bersalaman antara laki-laki dengan perempuan yang bukan mahram (yang tidak halal) tentunya haram. Rasulullah saw bersabda:

إِنِّي لَاأُصَافِحُ النِّسَاءَ
Sungguh aku tidak pernah bersalaman dengan perempuan. {an-Nasai}

لِأَنْ يُطْعَنَ فِى رَأْسِ أَحَدِكُمْ بِمَخِيطٍ مِنْ حَدِيدٍ خَيْرٌلَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَءَةً لَاتَحِلُّ لَهُ
Sungguh ditusuk kepala kamu dengan jarum dari besi lebih baik daripada mesti menyentuh wanita yang tidak halal baginya. {ath-Thabrani}

Tidak ada komentar:

Posting Komentar