Pertanyaan:
Apakah dalil yang menyatakan bahwa safar itu tergantung niat atau berat tidaknya perjalanan?
Apakah bepergian yang sudah menjadi rutinitas termasuk safar? Sehingga shalat itu diqashar.
Jawaban:
Safar adalah seseorang pergi meninggalkan tempat tinggalnya dan orangnya disebut musafir. Adapun jarak safar yang paling dekat untuk dapat dijamak dan qashar shalat, yaitu jarak dari rumah Nabi sampai ke Dzulhulaifah, ±6 Kilometer.
وَقَالَ أَنَسٌ: صَلَّيْتَ الظُّهْرِ مَعَ النَّبِيِّ ص بِالْمَدِينَةِ أَرْبَعًا وَبِذِي الْحُلَيْفَةِ رَكْعَتَيْنِ
Anas telah berkata, “Saya shalat Zuhur empat rakaat bersama Nabi di Madinah dan shalat Ashar di Dzulhulaifah dua rakaat.” (al-Jamaah)
Adapun niat atau tidak niat, berat atau tidaknya perjalanan tidak ditemukan keterangan, bahwa melakukan qashar dan jama itu karena kedua sebab tersebut.
Adapun safar yang dilakukan secara rutinitas, tidak dapat menghilangkan hukum safar.
Selasa, 19 Januari 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar